KPK Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kiri), Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) dan Chandra Muhammad Hamzah (kanan) berharap revisi UU KPK memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
16/9/2019, 20.03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke DPR RI meminta agar pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. KPK berharap pembahasan revisi UU KPK tidak terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/9).

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta kepada DPR agar draf revisi UU KPK dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dipelajari lebih lanjut.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak seperti akademisi di kampus, suara masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut," kata Febri.

(Baca: KPK Sudah Terima Undangan Jokowi Bahas Revisi UU )

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan dengan adanya surat tersebut, lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudahan kami masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus.

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas pun menyatakan sebaiknya pembahasan usulan revisi UU KPK ditunda.

"Pimpinan menyampaikan ke kami dan kami sepakat bahwa RUU KPK itu kalau bisa ditunda," kata Erry saat jumpa pers usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin.

(Baca: BPS: Masyarakat Kini Semakin Anti Terhadap Korupsi)

Sementara itu dalam kesempatan sama, mantan pimpinan KPK lainnya Taufiequrachman Ruki juga mengharapkan pembahasan revisi UU jangan terburu-buru.

"Melalui forum ini mudah-mudahan Presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru diperbanyak menyerap aspirasi," kata Ruki.

Hingga hari ini DPR bersama pemerintah masih menggelar rapat tertutup membahas revisi UU KPK. DPR masih belum sepakat dengan masukan pemerintah mengenai Dewan Pengawas KPK. Soal ini masuk dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dalam revisi UU KPK. 

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Arsul sani mengatakan banyak koleganya di Panja yang belum setuju DIM pemerintah soal Dewan Pengawas. Namun Arsul tidak menjelaskan apa substansi yang belum disepakati dengan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menginginkan pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Jokowi juga meminta waktu transisi dalam pembentukan Dewan Pengawas. “Itu bukan hasil rapat tapi observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi,” kata Arsul, Senin (16/9).

(Baca: Sikap Jokowi dalam Revisi UU KPK, Bumerang Bagi Kepercayaan Publik)

Reporter: Fahmi Ramadhan