Pengamat menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya dua cara untuk membatalkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini seiring permintaan banyak pihak agar Jokowi tak melanjutkan revisi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, pertama, Jokowi dapat menarik surat presiden (surpres) ke Dewan berdasarkan asas contrarius actus. Dalam asas ini, badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dapat membatalkan keputusan tersebut.
Kedua, Jokowi bisa membatalkan RUU ini dengan tak mengutus dua menteri yang sedianya membahas dengan DPR. Dua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Agil mengatakan kedua langkah ini masih bisa dilakukan Jokowi pada detik terakhir menjelang pengesahan RUU KPK. "Ini kalau presiden memang mendengar aspirasi rakyat terkait UU KPK," ucap dia hari Minggu (16/9) kemarin.
(Baca: Sikap Jokowi dalam Revisi UU KPK, Bumerang Bagi Kepercayaan Publik)
Hal senada juga dikatakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia berharap revisi tersebut tidak disahkan, apalagi saat ini ada pula isu pelemahan komisi antirasuah tersebut lewat pemilihan beberapa pimpinan baru.
“Ditambah lagi proses legislasi yang bermasalah tentunya akan mengakibatkan KPK shutdown empat tahun kedepan," kata Kurnia.
Pimpinan KPK saat ini juga telah menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Jokowi lantaran pembahasan revisi UU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyebut pihaknya bak dikepung beragam sisi, baik dalam hal perubahan payung hukum KPK maupun dalam pemilihan pimpinan yang baru.
"Kami menunggu perintah apakah masih dipercaya hingga (masa jabatan berakhir) pada Desember 2020 atau tidak. Kami menunggu perintah," kata Agus hari Jumat (13/9) lalu.
(Baca: Pimpinan KPK Cemas, Serahkan Mandat Pemberantasan Korupsi ke Jokowi)
Sedangkan Jokowi juga telah menyetujui tiga poin dalam revisi UU KPK yakni adanya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), adanya Dewan Pengawas, serta status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).