Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengabulkan gugatan Global Haditech. Global Haditech mengajukan gugatan ke BANI setelah SKK Migas menghentikan proyek alat ukur produksi minyak (flow meter).
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan pihaknya perlu mengkaji dahulu langkah hukum yang akan diambil untuk menghadapi keputusan BANI. "Masih dikaji oleh tim hukum kami," kata Fatar kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).
Lebih lanjut, Fatar mengaku pihaknya belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan oleh Global Haditech. Pihaknya juga belum menghitung kerugian negara dari kegagalan proyek tersebut.
Di sisi lain, SKK Migas akan tetap melakukan tender ulang pemasangan flow meter biarpun sudah ada keputusan dari BANI. "Tender ulang, karena kan kami mau masuk mulai dari desain. Jadi tahapan yang benar begitu," kata Kepala SKK MIgas Dwi Soetjipto di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (13/9).
(Baca: Badan Arbitrase Kabulkan Tuntutan Global Haditech Terhadap SKK Migas)
Nantinya dalam tahapan awal tender, para peserta lelang akan diminta mempersiapkan desain baru pemasangan flow meter yang akan dipasang di beberapa titik. "Jadi nanti kualifikasi dari peserta itu spesifikasinyanya sudah lebih jelas. Hasil akhirnya seperti apa ya juga sudah jelas," ujar Dwi.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: BAC-148/012A-ULP/2017SKK Migas, Global Haditech merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang mendaftar menjadi perusahaan pengadaan flow meter. Dari jumlah tersebut hanya sembilan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Setelah melakukan evaluasi dokumen penawaran, SKK Migas menyatakan Global Haditech memenangkan tender. Perusahan itu menawarkan harga sebesar Rp 58,190 miliar, lebih rendah dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan SKK Migas untuk proyek flow meter sebesar Rp 59,547 miliar.
Namun SKK Migas resmi menghentikan proyek pemasangan flow meter karena dalam praktiknya alat tersebut dianggap tidak bekerja secara maksimal dan tidak sesuai harapan seperti yang diminta SKK Migas. Padahal pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2016 yang bertujuan untuk mengawasi produksi.
(Baca: Kementerian ESDM Minta SKK Migas Lanjutkan Proyek Flow Meter Tahun Ini)