Presiden Joko Widodo sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan parlemen. Meski begitu, ada beberapa poin dalam draf revisi yang ditolaknya.
Jokowi mengatakan, salah satu poin yang ditolaknya tentang penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK seharusnya bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
“Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).
(Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Mundur, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang)
Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam tahap penuntutan. Menurut Jokowi, sistem penuntutan di KPK sudah berjalan dengan baik saat ini. “Sehingga tidak perlu diubah lagi,” ujarnya
Lebih lanjut, ia tak sepakat jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK. Dalam draf revisi UU KPK, pengelolaan LHKPN diberikan kepada kementerian/lembaga masing-masing.
Ia menilai pengelolaan LHKPN di KPK sudah berjalan baik. “Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” kata dia.
(Baca: Firli Bahuri Pimpin KPK, ICW Sebut Harapan Bebas Korupsi Makin Jauh)
Di sisi lain, Jokowi menyepakati empat poin dalam RUU KPK. Ia menyepakati perlunya izin penyadapan dari Dewan Pengawas. Dengan demikian, ia juga sepakat dengan pembentukan Dewan Pengawas. Ini bertujuan untuk memenuhi prinsip check and balances.
Ia mengatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. “Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik,” ucapnya.
Hanya saja, ia menilai anggota Dewan Pengawas harus berasal dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi maupun pegiat antikorupsi. Dia tak ingin anggota Dewan Pengawas berlatar belakang politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.
(Baca: Profil 5 Pimpinan Komisioner KPK Baru Hasil Pilihan DPR)
Lebih lanjut, ia menginginkan mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui Panitia Seleksi. Selain itu, ia ingin memastikan adanya waktu transisi yang memadai terkait pembentukan Dewan Pengawas.
“Untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi sepakat perlu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Hanya saja, batas waktu maksimal penerbitan SP3 terhadap suatu perkara adalah dua tahun.
Menurut dia, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, penegakan hukum harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM. “Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” ucapnya.
Poin lain yang disetujui pemerintah terkait pegawai KPK. Menurut Jokowi, pegawai KPK harus berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi menilai status ASN juga diterapkan kepada pegawai di berbagai lembaga lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” ucapnya.