Jokowi Serahkan Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU KPK di DPR

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyerahkan surpres revisi UU KPK.
Penulis: Yuliawati
11/9/2019, 20.44 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (11/9) pagi.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara Jakarta. 

(Baca: Jokowi Minta Tak Ada Pembatasan yang Ganggu Independensi KPK)

Jokowi memberikan catatan khusus dari Daftar Isian Masalah (DIM) atas draft aturan tersebut. "Bahwa DIM yang dikirim pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim DPR," kata Pratikno.

Pratikno menjelaskan Jokowi berulang kali menyatakan KPK sebagai lembaga independen dalam mengatasi korupsi yang memiliki kelebihan dari lembaga lainnya. "Presiden akan menjelaskan secara detail," kata dia.

(Baca: Soal Revisi UU KPK, Ibas Sebut KPK Harus Dengarkan Masukan DPR)

DPR sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai usulan parlemen, dalam rapat paripurna, Kamis, 5 September 2019 lalu. Pimpinan KPK dan para aktivis menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.

Setidaknya ada sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

(Baca: Pejabat KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Melemahkan Institusinya)

Reporter: Antara