Soal Revisi UU KPK, Ibas Sebut KPK Harus Dengarkan Masukan DPR

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
10/9/2019, 18.01 WIB

Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dilemahkan. Komisi antirasuah tersebut justru harus semakin diperkuat.

Hal itu ia utarakan terkait respon terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang belakangan ini menjadi polemik.

"Kami Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal KPK. KPK tidak boleh dilemahkan, KPK itu harus diperkuat dan KPK itu menjadi pilar pembangunan pengawalan hukum di Indonesia," kata Ibas di Jakarta Convention Jakarta Center, Selasa (10/9).

(Baca: Ribuan Akademisi dari 27 Universitas Tolak RUU KPK)

Meski begitu, anak kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengungkapkan KPK juga harus mendengarkan usulan dari berbagai pihak terkait revisi UU KPK, khususnya usulan dari DPR.

Namun ketika disinggung  sikap Partai Demokrat terkait poin-poin yang terdapat dalam draf RUU tersebut, Ibas belum bisa memberikan pernyataan. Sebab, revisi UU KPK tersebut perlu dibahas lebih dahulu oleh DPR dan Pemerintah.

"Saya sampaikan nanti pada saatnya. Kita lihat saja nanti proses dinamika yang berjalan," kata Ibas.

Lebih lanjut, ia mengutarakan lembaga hukum yang berada pada naungan pemerintah harus tetap dalam kontrol UU yang berlaku. "Tapi sekali lagi kami tekankan, tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat. Intinya tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol," ujarnya.

(Baca: KPK Menggebrak, Dua Hari Lakukan Tiga OTT )

Reporter: Fahmi Ramadhan