KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka Suap Migas

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung KPK (12/8). KPK menetapkan mantan bos Petral sebagai tersangka kasus suap migas.
10/9/2019, 16.16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan petinggi PT. Pertamina (Persero), yakni Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap pengadaan minyak dan produk kilang. Bambang merupakan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte, Ltd pada 2009-2013 dan pernah menjadi Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) hingga 2015.

Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarief mengatakan Bambang disinyalir menerima aliran dana US$ 2,9 juta dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.

Atas tuduhan ini, Bambang disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang  (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menetapkan satu tersangka yakni BTO (Bambang Irianto),” kata La Ode dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (10/9).

(Baca: KPK Umumkan Tersangka Mafia Migas Siang Ini)

La Ode menjelaskan perkara dimulai saat Bambang yang menjadi VP Marketing PES tahun 2009, membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah.

Imbalannya, ia diduga menerima uang dari rekening bank di luar negeri. Bukan hanya itu, pertemuan Bambang dengan Kernel Oil telah dilakukan sejak dirinya berkantor di kantor pusat Pertamina tahun 2008.

“Untuk menampung penerimaan, tersangka mendirikan SIAM Group Holding yang berkedudukan di British Virgin Island,” kata La Ode.

(Baca: KPK Temukan Empat Masalah Impor BBM)

PES seharusnya mengikuti aturan main pengadaan yang telah ditetapkan Pertamina selaku induk yakni rekanan masuk Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT). Namun Bambang Bersama pejabat PES malah menentukan sendiri rekanan tender.

Salah satunya perusahaan minyak yang diundangnya adalah Emirates National Oil Company (ENOC). KPK menduga ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.

“Tersangka diduga tetap mengarahkan undangan kepada perusahaan tersebut, meskipun bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina,” kata La Ode.

KPK telah memulai penyelidikan kasus ini sejak Juni 2014. Pemeriksaan dilakukan terhadap 53 orang saksi dan mempelajari dokumen dari berbagai negara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi pada 5 dan 6 September. KPK juga telah menyita dokumen pengadaan dan data-data aset.

Alamat yang digeledah adalah:

  1. Rumah di Jl. Pramukasari 3, Jakarta.
  2. Rumah dengan alamat Kompleks Ligamas, Jakarta Selatan.
  3. Apartemen dengan alamat Salemba Residence, Jakarta Pusat.
  4. Rumah di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
  5. Rumah di Jl. Cisanggiri II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.