Lili Pintauli Siregar, Capim KPK yang Ingin Lindungi Karyawan & Saksi

instagram
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ingin memberikan perlindungan bagi karyawan KPK dan saksi kasus korupsi.
Penulis: Hari Widowati
5/9/2019, 16.02 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai sepuluh nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK itu dinilai sudah memenuhi syarat meskipun ada penolakan dana beberapa pihak terhadap capim yang dinilai memiliki rekam jejak negatif.

Lili Pintauli Siregar menjadi satu-satunya perempuan yang lolos dalam seleksi akhir berupa wawancara dan uji publik yang dilakukan Pansel Capim KPK. Jika komposisi pimpinan KPK masih seperti saat ini, Lili berpeluang besar menggantikan Irjen Pol Basaria Panjaitan.

Banyak kalangan menilai Lili cocok menduduki kursi komisioner KPK di tengah potensi tekanan dan ancaman yang menyerang para pegawai KPK. Lili telah bekerja selama sepuluh tahun untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jabatan terakhirnya adalah wakil ketua LPSK periode 2013-2018.

(Baca: Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK)

Pernah Dibayar dengan Kacang Panjang dan Tomat

Perempuan kelahiran Tanjung Pandan, 9 Februari 1966 ini mendapatkan gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara pada 1991. Kariernya dimulai sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Ia terlibat aktif memberikan bantuan hukum kepada para petani dan nelayan di Medan, Sumatera Utara. Lili bercerita bahwa ia pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat, hingga sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.

Setelah mengabdi di LBH, ia bergabung dengan Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (Puskabumi) Medan pada 1994. Kariernya menanjak hingga menduduki jabatan direktur di lembaga tersebut pada 1999-2002.

Pada 2008, Lili diam-diam mengikuti seleksi calon anggota LPSK. Dia menjadi perwakilan pertama dari Sumatera Utara yang lolos dalam seleksi tersebut. Alhasil, ia harus memboyong keluarganya pindah ke Jakarta untuk menjalankan tugas yang baru.

Lili mulai menangani kasus-kasus besar, salah satunya adalah kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada 2010-2011. Perempuan berdarah Batak ini mengatakan, tidak mudah menjadi pembela para saksi kejahatan. Tidak jarang ia menerima ancaman dan teror.

(Baca: Sudah Diperiksa Aparat, DPR Percaya Nama Capim KPK dari Jokowi)

Regulasi KPK Menyulitkan Perlindungan Pegawai dan Saksi

Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili mengungkapkan, regulasi di KPK menyulitkan LPSK memberikan perlindungan bagi pegawai KPK dan saksi-saksi kasus korupsi. Ia juga menyebutkan, komunikasi yang dijalin KPK dengan LPSK bahkan terlalu kaku. Untuk itu, ia menyiapkan nota kesepahaman dalam hal perlindungan pegawai KPK dan saksi kasus korupsi jika ia terpilih nanti.

Ibu dari tiga orang anak ini menyebut selama sepuluh tahun bekerja di LPSK, hanya ada 13 justice collaborator yang dilindunginya. Kadang-kadang KPK melindungi sendiri para saksi kasus korupsi. "KPK lebih baik mendistribusikan data terkait berapa banyak justice collaborator yang ingin mendapatkan perlindungan," kata Lili, seperti dikutip Kompas.com.

Ia menyoroti soal teror yang diterima penyidik dan pimpinan KPK. LPSK pernah mengusulkan untuk memberikan perlindungan kepada para pegawai KPK, namun hal itu belum direspons oleh KPK. "Ini catatan bagi pimpinan KPK untuk mulai mengantisipasi apakah perlindungan itu bisa dilihat kasus per kasus karena KPK menjadi perhatian dan sorotan sehingga mendapatkan ancaman," ujar Lili, seperti dikutip Antara.

(Baca: Dalam Dua Hari, KPK Maraton Tangkap Dua Bupati dan Satu Dirut BUMN)

Penyumbang bahan: Abdul Azis Said (Magang)