Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK
Nama Sigit Danang Joyo mulai dikenal publik ketika ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah salah satu dari sepuluh Capim KPK yang telah lolos tes wawancara dan uji publik.
Dari sepuluh nama yang diserahkan oleh Panitia Seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), seluruhnya telah disetujui untuk diserahkan ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih lima di antara nama-nama tersebut untuk menjadi pimpinan definitif KPK.
Sigit saat ini adalah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Anak buah Sri Mulyani ini menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang lolos pada babak akhir seleksi. Sebelumnya, ada satu nama lagi yang juga berhasil lolos hingga seleksi psikotes, yaitu Neneng Euis Fatimah yang merupakan mantan Kepala Pusat LPSE Kemenkeu.
Pria yang sehari-hari bertugas mengurus perkara hukum di Ditjen Pajak ini juga kerap diminta memberikan konseling dan bantuan hukum terhadap pejabat Ditjen Pajak yang tersandung masalah korupsi. Hal tersebut sempat ditanyakan oleh Pansel dalam sesi wawancara dan uji publik.
Menurut Sigit menjadi pengacara koruptor bukan berarti setuju dengan tindakan yang mereka lakukan. Ia ingin meluruskan persepsi publik terhadap pengacara koruptor yang telanjur keliru. Pengacara hanya sebatas pendamping hukum.
"Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan pengacara yang mendampingi tersangka korupsi berarti setuju atau terlibat dengan tindakannya," ujar Sigit dalam uji publik tersebut. Aturan Kitab Hukum Acara Pidana menyebutkan setiap tersangka wajib mendapatkan pendampingan atau penasihat hukum. Hal yang sama berlaku dalam kasus korupsi.
(Baca: Istana Sebut Sepuluh Nama Calon Pimpinan KPK Sudah Final)
Mendorong RUU Perampasan Aset
Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Sorbonne, Prancis ini pernah ditugaskan di Satuan Tugas Anti Mafia Hukum. Ia juga pernah ikut merumuskan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam seleksi capim KPK, ia menawarkan terobosan untuk menggalakkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Alih-alih menyiapkan regulasi baru untuk menutup keran kejahatan korupsi, Sigit menilai perampasan aset efektif untuk mengembalikan aset negara yang sudah dicuri para koruptor. RUU ini belum juga disahkan DPR meski sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
(Baca: Sudah Diperiksa Aparat, DPR Percaya Nama Capim KPK dari Jokowi)
Sigit juga ingin menambah jumlah personel di KPK yang khusus mengurus pencegahan korupsi. "Saat ini personel Kedeputian Penindakan KPK ada 439 orang sedangkan pencegahan 310 orang, komposisi sumber daya manusia tidak berimbang," kata Sigit seperti dikutip Antara.
Ia juga menyoroti soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. OTT bisa dilakukan selama alat buktinya kuat. Namun, ia berharap OTT tidak sekadar menjadi parade atau pertunjukan saja sedangkan pencegahan korupsi justru tidak dilakukan.
(Baca: I Nyoman Wara, Capim KPK yang Digugat Sjamsul Nursalim soal Audit BLBI)