Terseret Kasus Gula KPK, PTPN III Diminta Beroperasi Normal

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
4/9/2019, 12.45 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Ini dilakukan seiring dengan penetapan dua direksi PTPN III sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN III di KPK. 

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mendukung pemberian informasi yang benar sebagai wujud menghormati hukum.

Selain itu, dia juga meminta PTPN tetap beroperasi dan memberikan pelayanan yang optimal. "Terutama kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," katanya  dalam keterangan resmi, Rabu (4/9).

(Baca: KPK Tetapkan Dua Direksi BUMN Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula)

Wahyu menuturkan, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tak bersalah, termasuk mengenai Proses penon-aktifan direksi perusahaan perkebunan negara ini akan segera dikonsultasikan bersama Biro Hukum Kementerian BUMN.

Halaman: