Di tengah memanasnya kondisi di Papua, mencuat ide referendum untuk membebaskan rakyat Papua memilih tetap bersama atau berpisah dengan Indonesia. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan tidak ada peluang referendum.
Menurut dia, referendum Papua dan Papua Barat tidak relevan dengan hukum internasional yang berlaku saat ini. Selain itu, referendum tidak bisa dilakukan pada suatu daerah yang sudah jelas-jelas menjadi bagian dari suatu negara yang sah seperti Papua dan Papua Barat.
(Baca: Presiden Tekankan 'Pendekatan Jokowi' untuk Redam Kerusuhan Papua)
Kedua daerah itu berbeda dengan Timor Timur yang tak tercatat sebagai wilayah Indonesia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Itu merupakan seberang lautan dari Portugis di PBB bukan wilayah Indonesia," kata Wiranto dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/9).
Ia menambahkan, referendum pernah dilaksanakan di Irian Barat yang kemudian berganti nama menjadi Papua Barat pada 1969. Ini lantaran adanya sengketa tanah. Referendum dilakukan sesuai prinsip-prinsip dalam piagam PBB dan didukung sejumlah besar anggota PBB. Hasilnya, Irian Barat masuk Indonesia.
(Baca: Wiranto: Pembangunan Papua Bukan Janji Tapi Dilaksanakan)
"Keputusan PBB itu tidak bisa di bolak balik lagi dan ditinjau kembali, diganti lagi, enggak bisa. Jadi sebenarnya jalan untuk ke sana itu tidak bisa lagi," kata dia.