Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim Sumatera Selatan, Ahmad Yani, bersama tiga orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan pada Senin (2/9). KPK mengamankan uang sekitar US$ 35 ribu atau sekitar Rp 487,9 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum setempat.
"Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9) dikutip dari Antara.
Selain Bupati Ahmad Yani, tiga orang lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan dan rekanan swasta. "Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK," kata Basaria.
(Baca: Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief Tersisih dari Seleksi Calon Pimpinan)
KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor pemerintah provinsi Sumatera Selatan. KPK belum dapat merinci secara spesifik ruangan-ruangan mana saja yang telah disegel tersebut.
"Kami ingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut," kata Basaria.
KPK saat ini memeriksa empat orang yang tertangkap tangan. "Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK. Sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka," kata dia.
(Baca: Daftar 10 Nama Capim KPK yang Disetor ke Jokowi)