Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan seluruh bidang tanah di Jawa Tengah mendapatkan sertifikat pada 2023. Kementerian mencatat, ada 21,7 juta lahan di provinsi itu.
Dari jumlah tersebut, baru 12,6 juta atau 57,8% dari total yang sudah mendapat sertifikat. Dengan demikian, masih ada 9,19 juta bidang tanah atau 42,21% di Jawa Tengah yang belum bersertifikat.
“Pada 2023 seluruh bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR Adi Darmawan di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8).
Sejak awal tahun hingga Agustus 2019, Kementerian yang membidangi pertanahan ini sudah memberikan sertifikat atas 947.527 lahan di Jawa Tengah. Kementerian menargetkan, 1,67 juta bidang tanah dapat sertifikat sepanjang tahun ini.
(Baca: Atasi Sengketa Lahan, Jokowi Bagikan 3.800 Sertifikat Tanah di Jateng)
Secara spesifik, Kementerian target sertifikasi 60 ribu lahan di Purworejo, Jawa tengah pada tahun ini. Adi mengatakan, instansinya telah membagikan sertifikat atas 13.774 bidang tanah.
Jumlah tersebut sudah termasuk sertifikat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3.800 warga Purworejo pada hari ini (29/8). Belum lagi, Jokowi menyiapkan sertifikat untuk 9 ribu bidang tanah di kabupaten itu.
Secara keseluruhan, ada 1 juta bidang tanah di Purworejo. Dari jumlah tersebut, 364.860 di antaranya sudah terdaftar. “Bidang tanah belum terdaftar (di Purworejo) sebanyak 639.781,” kata Adi.
(Baca: Bali Jadi Provinsi Pertama yang Seluruh Tanahnya Bersertifikat)
Saat membagikan sertifikat, Jokowi bercerita bahwa masyarakat kerap mengeluh sengketa lahan saat ia berkunjung ke berbagai wilayah. Perselisihan ini, kata Jokowi, tak hanya terjadi antarmasyarakat, namun juga antara masyarakat dengan pemerintah atau swasta.
“Saya tahu karena setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung ini jadi masalah di mana-mana,” kata dia di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8).
Hanya saja, Jokowi mengaku sulit membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah itu karena tanah yang diklaim tak memiliki bukti legalitas yang jelas. “Kami tidak bisa bantu, karena tanda bukti hak hukumnya (atas tanah) harus jelas,” kata dia.
Karena itu, menurutnya sertifikasi bisa menjadi solusi atas persoalan sengketa lahan tersebut. Sebab, masyarakat memiliki tanda bukti legal atas tanah yang mereka klaim.
(Baca: Jokowi Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Berpihak pada Rakyat)