Panggil Kominfo, Ombudsman Desak Akses Internet Papua Dipulihkan

ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS) penunjang internet. Ombudsman panggil Kemenkominfo agar hentikan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.
28/8/2019, 18.37 WIB

Ombudsman RI hari ini memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas pembatasan akses internet Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman mendesak Kominfo agar memulihkan internet dua provinsi tersebut.

Ombudsman dalam hal ini diwakili oleh Alvin Lie selaku Anggota. Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel Abrijani Pangerapan hadir mewakili Kominfo.

Alvin mengingatkan Kominfo bahwa akses internet dan informasi merupakan hak warga Papua dan Papua Barat. Pemerintah sejak Rabu (21/8) membatasi koneksi internet di dua provinsi itu buntut kerusuhan di Manokwari, Papua Barat. "Supaya kegiatan sosial dan ekonomi di sana  segera pulih," kata Alvin di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu, (28/8).

(Baca: Temui Rudiantara, LSM Kritik Prosedur Pembatasan Internet Papua)

Alvin juga mempertanyakan kriteria penilaian dan transparansi Kominfo dalam membatasi akses internet tersebut. Makanya ia meminta kementerian yang dipimpin Rudiantara itu mengevaluasi kebijakan ini.

"Karena internet merupakan bagian dari kebutuhan sehari hari seperti laiknya listrik," kata Alvin.

Meski menyambut baik permintaan Ombudsman, namun Kominfo belum bisa mengakhiri pembatasan akses internet Papua. Samuel beralasan dirinya perlu melapor kepada instansi lain untuk mengevaluasi kebijakan ini.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan