Klaim Punya Bukti Baru, Setya Novanto Ajukan PK Kasus e-KTP

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya hari Rabu (28/8) mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya dalam korupsi pengadaan e-KTP.
28/8/2019, 14.04 WIB

Mantan Ketua Dewan Prwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto hari ini mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeretnya ke penjara. Sidang PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Novanto yakni Maqdir Ismail mengatakan adanya bukti baru jadi alasan kliennya mengajukan PK. Selain itu Maqdir menilai adanya putusan hukum yang saling bertentangan.

“(Alasan) ketiga ada kekhilafan hakim,” kata Maqdir, Rabu (28/8).

(Baca: Enam Babak “Drama” Setya Novanto)

Meski demikian, Maqdir awalnya hanya mau menjabarkan bukti baru yang diajukan kepada majelis hakim. Menurut jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Novanto meski akhirnya molor.

“Novumnya kalau belum dibaca nanti dimarahi hakim (kalau diberitahu ke publik),” kata Maqdir.

Dalam persidangan yang dibuka siang ini, Maqdir menyampaikan lima novum. Salah satunya tak adanya fakta Novanto selaku pemohon PK menerima uang US$ 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia juga mengatakan tidak ada bukti sang klien mendapat US$ 2 juta dari Anang Sugiana Sudihardjo lewat Made Oka Masagung.

Kasus e-KTP membawa Novanto mendekan di penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Hakim juga mencabut haknya menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat itu beralasan, dia terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP, mengkoordinasikan anggaran, serta bertemu dengan berbagai pihak dari Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha. Berbagai pertemuan berlangsung di rumah pribadi Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ruang kerja di DPR, hingga Hotel Gran Melia.

(Baca: Ulah Setya Novanto di Penjara, Sel Abal-Abal hingga Pelesiran )

Meski dibui, Novanto sempat mencuri perhatian karena sel mewahnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Juni lalu, dia juga terpergok sedang berbelanja di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Alhasil ia sempat dipindahkan ke LP Gunung Sindur yang dihuni terpidana kasus terorisme.

Reporter: Antara