Pakar Hukum Sebut Rencana Pindah Ibu Kota Berpotensi Tak Direstui DPR

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Joko Widodo selaku presiden Indonesia beserta jajaran dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
27/8/2019, 19.22 WIB

Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bisa jadi tak berjalan mulus. Hal tersebut berpotesi tak direstui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta izin secara lisan kepada sejumlah anggota dewan saat  sidang tahunan MPR DPR beberapa waktu lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, Jokowi berpotensi menghadapi pertentangan izin pemindahan ibu kota dari anggota dewan periode 2019-2024. Sedangkan pada saat itu pembacaan izin ibu kota, Jokowi memintanya di hadapan anggota DPR RI periode 2014-2019. 

"Nah ini kan juga yg menarik apakah juga DPR juga setuju terutama DPR baru? Karena tanpa landasan regulasi di tingkat UU, tidak bisa memindahkan ibukota karena sudah ada UU tentang DKI," kata Refly ketika dihubungi katadata.co.id, Jakarta, Selasa, (27/8).

(Baca: Terima Surat Jokowi, DPR Belum Ambil Keputusan Soal Pindah Ibu Kota)

Ihwal persetujuan dengan DPR, Refly menyebut hal itu bisa menjadi dilema apakah nantinya DPR yang baru akan menyetujui usulan pemindahan ibukota yang baru atau tidak. Meski kenyataanya, saat ini mayoritas kursi DPR yang diisi oleh Partai pengusung Jokowi seperti PDIP, hal itu tidak menjamin usulan pemindahan ibu kota akan berlangsung mudah.

"Kalo ini ditolak oleh sebagian besar partai di DPR seperti PDIP jadi agak aneh saja. Tapi harus diingat, presiden Jokowi juga menolak mengenai GBHN. Jadi masih 50:50," ujar Refly.

Dia juga berpendapat, pemindahan ibukota nantinya akan berpengaruh terhadap status Daerah Khusus Ibu kota yang selama ini disandang oleh Jakarta. Karena hal itu tentunya dapat berubah seiring dengan proses pemindahan ibukota baru.

Halaman: