Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Pemanggilan saksi terkait penyelidikan kasus suap tersangka anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra (INY).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka INY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8).
Saksi tersebut di antaranya kasir PT Indocev Money Changer Daniar Ramadhan Putri, karyawan PT Indocev Money Changer Indri Nurisyamsi serta marketing PT Indocev Money Changer Siti Zulfah.
(Baca: KPPU Duga Ada Kongkalikong, Impor Bawang Putih Diusulkan Tak Dibatasi)
Dalam penyidikan kasus impor bawang putih, KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar, dan Solo.
Adapun pada Kamis (8/8), KPK akhirnya mengumumkan enam tersangka yang terdiri dari pihak pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan dari pihak penerima, KPK menetapkan tersangka yakni I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
(Baca: KPK Tahan Anggota Fraksi PDIP Tersangka Suap Impor Bawang Putih)
Dalam rekonstruksi perkara disebutkan bahwa I Nyoman meminta sejumlah fee melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dengan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan milik Chandry alias Afung.
Dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut, yang sudah terealisasi nilanya mencapai Rp2,1 miliar.