Operator seluler Telkomsel memastikan layanan telepon atau panggilan suara serta pesan singkat (sms) masih berfungsi normal di Papua dan Papua Barat di tengah pemblokiran layanan internet di kedua provinsi tersebut.
"Hingga saat ini akses layanan Telkomsel di Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat untuk panggilan suara atau voice dan sms berfungsi normal," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Sedangkan untuk akses layanan data seperti perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 untuk dilakukan pemblokiran sementara.
Denny juga menambahkan bahwa sebagai operator selular, Telkomsel selalu mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan akan terus melakukan pemantauan kualitas layanan secara berkala.
(Baca: Kominfo Blokir Akses Internet di Papua dan Papua Barat)
Sebelumnya Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran sementara layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dimulai pada Rabu (21/8), guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.
Dengan demikian masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk sementara tidak bisa menggunakan internet dari ponsel, namun untuk penggunaan data internet dari internet fix line atau kabel seperti jaringan internet fiber optic tidak diblokir sehingga masih bisa digunakan oleh masyarakat.
Kemkominfo menjelaskan bahwa pemblokiran sementara data internet di kedua provinsi dilakukan karena banyak sekali konten-konten hoaks, ujaran kebencian maupun yang bersifat provokatif yang bertebaran di wilayah Papua dan Papua Barat pada Senin, Selasa dan Rabu (19, 20, 21/8).
Selain itu, pemblokiran tersebut juga dilakukan mengingat situasi di lapangan yang tidak kondusif berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum di lapangan bahwa di beberapa kota terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan.
Sebelum melakukan pemblokiran, Kemkominfo pada Senin (19/8) sempat memberlakukan perlambatan akses Internet (throttling) setelah kerusuhan terjadi di beberapa titik di wilayah Papua. Tujuan perlambatan akses tersebut untuk mencegah penyebaran hoaks yang luas dan memicu aksi.
(Baca: Polri: Unjuk Rasa di Papua dan Papua Barat Berakhir Aman)