Anies Didesak Segera Bersihkan Trotoar dari PKL Ikuti Putusan MA

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta menghadiri sidang tahunan MPR RI sidang beraama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 2, DPR,  Jakarta Pusat (16/8). Seiring dikabulkannta gugatan atas aturan jualan di trotoar oleh MA, Anies diminta segera tertibkan PKL.
21/8/2019, 08.00 WIB

Koalisi Pejalan Kaki meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menertibkan trotoar agar bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan merevitalisasi fasilitas pejalan kaki. Ini seiring dikabulkannya permohonan uji materi atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 oleh Mahkamah Agung.

Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin mengatakan putusan MA ini harus segera direspons Anies selaku kepala daerah. Apalagi fungsi trotoar bukan untuk pedagang maupun pelapak, namun masyarakat yang berjalan kaki.

“Jadi gubernur tegas saja, kalau dilarang harus bilang tidak boleh (ke pedagang),” kata Safrudin kepada Katadata.co.id, Selasa (20/8).

(Baca: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)

Gugatan sebelumnya diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana atas Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8. Aturan tersebut sebelumnya dipakai Anies sebagai payung hukum menutup Jl. Jatibaru, Tanah Abang untuk digunakan PKL.

Meski demikian, Safrudin mengatakan bukan saja Tanah Abang yang trotoarnya disesaki PKL. Ia mengatakan fasilitas pejalan kaki di beberapa titik seperti Jl. Agus Salim (Sabang), depan Stasiun Jatinegara, Stasiun Pasar Minggu, serta Stasiun Gondangdia juga dipenuhi pedagang.

Halaman: