Anggaran Kartu Prakerja Rp 10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran

ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ilustrasi. Pencari kerja menyerahkan berkas lamaran saat Bursa Kerja Expo di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
16/8/2019, 20.27 WIB

Pemerintah akan meluncurkan Kartu Pra-Kerja untuk 2 juta pengangguran pada 2020. Dana yang dialokasikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kebutuhan Kartu Pra-Kerja sekitar Rp 10 triliun.

"Total anggaran Rp 10 triliun tapi belum dipastikan kementerian yang terlibat mana saja," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (16/8).

Kartu Pra-Kerja ini memberikan pelatihan reskilling kepada para korban kena PHK. "Saat pelatihan, dia dapat insentif dalam kurun waktu tertentu," kata Hanif.

(Baca: Naskah Lengkap Pidato Nota Keuangan RAPBN 2020 Jokowi)

Menurutnya, insentif tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama tiga bulan. Insentif tersebut akan diperhitungkan berdasarkan upah.

Namun, formula penghitungan insentif masih digodok bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Keuangan.

Di samping itu, korban PHK akan mendapatkan sertifikasi kompetensi saat selesai melaksanakan pelatihan reskilling. Pelatihan tersebut direncanakan selama dua bulan.

Hanif mengatakan, pelatihan akan fokus pada bidang yang menjadi prioritas nasional. Beberapa di antaranya seperti sektor manufaktur, ekonomi digital, dan pariwisata.

Halaman: