DPR Surati Jokowi Soal Pembenahan BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
DPR berencana mengirim surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait permasalahan JKN di BPJS Kesehatan.
14/8/2019, 13.15 WIB

Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang kerap disapa Jokowi. Kali ini terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Total ada delapan hal mengenai pembenahan sistem JKN yang akan menjadi rekomendasi. Anggota Komisi Nova Riyanti Yusuf mengatakan masukan tersebut sedang digodok.  "DPR bersama pakar akan memberi rekomendasi ke presiden," kata Nova yang dilansir Antara, Rabu (14/8).

(Baca: Jokowi Siapkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

BPJS memang masih menghadapi sejumlah kendala seperti defisit dalam mengelola JKN. Jika dihitung secara kumulatif, defisitnya mencapai Rp 28 triliun.

Meski belum menyebutkan detail usulannya, Nova mengatakan beberapa rekomendasi itu terkait besaran kenaikan jumlah iuran sesuai nilai aktuaria. Selain itu, DPR meminta sistem pembayaran klaim dengan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dievaluasi pemerintah.

Sistem yang diadopsi dari Yale University ini sempat digunakan oleh Malaysia, namun belakangan negeri jiran itu meninggalkannya. "Menurut saya, kenapa tidak pakai software buatan anak bangsa," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

DPR pun meminta dana kapitasi sebagai penghargaan kepada tenaga kerja kesehatan program JKN sebaiknya dibayarkan di depan. Ini karena pekerja kerap menjadi martir JKN seiring munculnya tunggakan biaya.

Ketua Komisi IX Yusuf Macan Effendi mengatakan rekomendasi kepada Jokowi sebenarnya hampir rampung. Rencananya masukan tersebut diberikan ke Presiden lewat Ketua DPR Bambang Soesatyo. "Sebagai kado Hari Ulang Tahun RI dari Komisi IX," kata pria yang akrab dipanggil Dede Yusuf ini kepada Katadata.co.id, Rabu (14/8).

(Baca: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi Dua Kali Gaji)

Meski demikian, Dede mengatakan rekomendasi tidak mencakup mengenai kenaikan tunjangan cuti direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan yang ramai akhir-akhir ini. Menurutnya, penentuan tunjangan hingga gaji menjadi kewenangan  pemerintah. 

"Itu domain pemerintah karena semua gaji dan tunjangan ada aturan (dari pemerintah)," ujar dia.

Reporter: Antara