Dilarang Jokowi Ganti Pengurus, Manajemen BTN Singgung Agenda RUPSLB

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono (tengah) bersama Komisaris Utama BTN I Wayan Agus Mertayasa (kiri) dan Direktur Strategi, Kepatuhan dan Resiko BTN Mansyur S Nasution (kanan) bersiap memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Jumat (17/3). BTN akan menggelar RUPSLB untuk perubahan pengurus pada 29 Agustus 2019.
13/8/2019, 15.54 WIB

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tetap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Kamis 29 Agustus 2019. Salah satu mata acara dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan sususan pengurus perseroan.

Agenda perubahan pengurus tersebut tidak sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para menteri membuat kebijakan strategis dan perombakan pejabat penting hingga pelantikan pemerintahan baru pada Oktober mendatang.

Meski begitu, Direktur Utama BTN Maryono mengatakan belum ada rencana perubahan susunan mata acara terkait penggantian pengurus perseroan. "Iya, kan kami perusahaan go public, sudah kami umumkan," kata Maryono ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8).

Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengubah acara RUPSLB. "Itu kewenangan Kementerian BUMN," kata Maryono.

Perusahaan berkode saham BBTN tersebut memang telah mengumumkan rencana RUPSLB melalui surat kabar edisi 7 Agustus 2019 dan mengunggah bukti iklannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di hari yang sama. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, mata acara perubahan pengurus perseroan merupakan usulan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan Surat Kementerian BUMN.

(Baca: Infografik: Ragam Masalah Menerpa BUMN, dari Sistem Eror hingga Listrik Padam)

Selain BTN, masih ada empat perusahaan pelat merah lagi yang dijadwalkan menggelar RUPSLB dengan agenda perubahan susunan pengurus perusahaan dalam waktu dekat. Salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang dijadwalkan menggelar RUSLB pada Rabu 28 Agustus 2019.

Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang rencananya menggelar RUPSLB pada Jumat 30 Agustus 2019. Lalu ada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Senin 2 September 2019.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan instruksi Presiden terkait penggantian pejabat adalah perintah. "Harus diikuti, semestinya kan begitu," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8).

Dia mengisyaratkan Menteri BUMN, yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham BUMN, juga sebaiknya patuh. "Itu kan moral obligation bagi pejabat negara," ujarnya.

Presiden melarang perombakan pejabat penting karena pemerintahan saat ini sudah masuk momen kritis sebelum adanya pergantian pemerintahan yang baru. Para pejabat diharapkan tidak punya beban di masa transisi pemerintahan.

(Baca: Rini Berencana Rombak Pejabat BUMN, Istana Ingatkan Larangan Jokowi)