BPMA Ungkap Potensi Cadangan Migas Blok Andaman III Capai 4 TCF

Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas lepas pantai
12/8/2019, 16.04 WIB

Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) mengungkapkan, potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) di Blok Andaman III berkisar 3 hingga 4 triliun kaki kubik (TCF). Hal ini berdasarkan survei seismik yang dilakukan Repsol selaku kontraktor blok tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BPMA Azhari Idris mengatakan survei seismik menunjukkan prospek-prospek dari laut Andaman. "Itu bisa memberikan 3 atau 4 TCF, namun demikian kami kan harus buktikan dulu," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (12/8).

Pembuktian akan dilakukan melalui pengeboran yang dimulai pada semester I 2020. Saat ini, Repsol tengah dalam tahap penyediaan alat, pipa hingga kapal untuk pengeboran. "Mudah-mudahan kita dapat kepastian (kapan alat siap). Supaya dapat melakukan pengeboran cepat," kata dia.

(Baca: Investasi Hulu Migas Lesu, Kontraktor Kesulitan Dapat Rig)

Pernyataan senada disampaikan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Fatar Yani Abdurahman. "Ada indiskasi dari hasil seismik. Dia (Repsol) ghosting, semua di-bersihin, kelihatan seismik bahwa ini minyak di sini, gas di sini, volume sekian tapi tergantung hasil pengeboran," kata dia.

Repsol berencana melakukan pengeboran atas sumur Rencong X1 Blok Andaman III pada 2020, mundur dari rencana awal yaitu tahun ini. Persiapan pengeboran membutuhkan waktu karena Repsol kesulitan mendapatkan peralatan yang pas.

(Baca: Menanti Komitmen Eksplorasi Pasca Lelang Migas)

Blok Andaman III meliputi area seluas 8.440 kilometer persegi di lepas pantai Aceh. Blok ini terletak di kedalaman air 1.300 meter dalam kawasan cekungan Sumatera Utara.

Andaman III merupakan blok eksplorasi yang dimenangkan Talisman pada lelang wilayah kerja tahun 2009. Namun, Repsol mengakuisisi Talisman pada 2015 sehingga blok itu dikelola Repsol.

Kontrak bagi hasil blok Andaman III diteken pada 11 September 2009 dan berlaku selama 30 tahun atau sampai 2039.