KPK Sebut Aliran Suap Impor Bawang Putih Lewat Money Changer

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung DPR tampak dari atas, Jakarta Pusat (16/7). KPK menyebut oknum anggota DPR mendapatkan dana dari money changer.
8/8/2019, 18.09 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap impor bawang putih menggunakan money changer alias penukaran mata uang asing. Kasus itu menyeret seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal tersebut terkuak dari dari beberapa barang bukti. Salah satu yang berhasil disita tim KPK adalah bukti transaksi perbankan yang diduga menggunakan money changer.

"Kami indikasikan ditujukan untuk salah satu anggota DPR di Komisi VI terkait impor bawang putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Antara, Kamis (8/8).

(Baca: KPK Jemput Anggota DPR Terkait OTT Impor Bawang Putih dari Bali)

KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu (7/8) malam. Meski demikian, KPK masih mengidentifikasi tujuan pemberian uang tersebut untuk apa saja.

"Terkait dengan spesifik perkara ini atau hal lain," kata dia.

Buntut OTT tersebut, KPK saat ini telah menjemput oknum anggota DPR berinisial ND dari Bali. Beredar kabar anggota tersebut adalah politisi PDIP Nyoman Dhamantra. Saat ini ND sedang diperiksa petugas KPK untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Sudah dibawa tim dari Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.

(Baca: KPK Endus Keterlibatan Anggota DPR dalam Suap Impor Bawang Putih)

Kasus ini terkuak dari penangkapan 11 orang kemarin malam. Ada pun pihak yang diamankan terdiri dari orang kepercayaan anggota DPR, swasta, importir, hingga sopir. Dengan diamankannya ND, maka KPK mengamankan total 12 orang dalam dugaan suap impor bawang putih ini.