Pansel Serahkan Data Diri Capim KPK ke 8 Lembaga Hukum

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sejumlah calon pimpinan (capim) KPK mengikuti tes profile assessment di gedung Lemhanas. Saat ini profil para capim tersebut tengah ditinjau oleh delapan lembaga hukum.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Agustiyanti
8/8/2019, 16.06 WIB

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data diri 40 capim KPK kepada delapan lembaga hukum yang turut dilibatkan dalam proses seleksi.

Ketua Pansel Yenti Garnasih menyebut upaya itu dilakukan guna mencari tahu sejauh mana integritas dan kompetensi para capim KPK. Saat ini, menurut dia, pihaknya telah mengirimkan data diri 40 capim KPK yang telah dinyatakan lolos pada tahapan seleksi Psikologi.

"Kami sejak 5 Agustus kami Pansel bekerja sampai malam guna menyiapkan dokumen 40 orang tersebut dan kami akan kirimkan ke 8 tracker tim," kata Yenti di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Kamis, (8/8).

(Baca: Pansel Sebut Cari Komisioner KPK yang Tahan Tekanan)

Kedelapan lembaga hukum tersebut, menurut dia, kini tengah mempelajari data-data pada capim tersebut. Adapun 8 lembaga hukum tersebut, yakni KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, BNPT, BNN, PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Mereka nantinya akan bekerja sesuai keahliannya. 

Ia mencontohkan polisi akan menelusuri profilenya lewat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudian kejaksaan  akan menelusuri apakah capim yang sedang terlibat kasus dan kasusnya telah dinaikan ke sidang tuntutan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan