Terseret Kasus Suap dan TPPU, Mantan Dirut Garuda Ditahan KPK

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Penulis: Antara
7/8/2019, 21.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (7/8) resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Selain Emirsyah, turut pula ditahan beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yakni Soetikno Soedarjo.

Penahanan dilakukan setelah komisi antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Emirsyah telah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce P.L.C dan Airbus.

Emirsyah ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Gedung KPK lama. Sedangkan Soetikno Soedarjo ditahan di rutan cabang KPK di markas Pomdam Jaya.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dilansir dari Antara, Rabu (7/8).

(Baca: KPK Usut Puluhan Rekening Bank Luar Negeri di Kasus Rolls-Royce Garuda)

Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 16 Januari 2017 lantaran dugaan suap oleh Soetikno SOedarjo senilai € 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap itu berkenaan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus saat dirinya menjabat Direktur Utama Garuda.

Keduanya saat ini sudah dibawa ke rutan KPK, diawali Soetikno yang keluar dari gedung KPK pukul 17.11 WIB dengan sepatah kata. "Mohon doa restu," kata Soetikno kepada awak media.

Dua puluh menit kemudian giliran Emirsyah keluar dengan rompi oranye dan diantar dengan mobil tahanan KPK. Meski demikian, ia enggan berkomentar banyak mengenai penahanannya.

"Tanya pak Luhut (Pangaribuan)," kata Emirsyah merujuk nama pengacaranya.

(Baca: KPK: Ada Dokumen Baru Kasus Suap Garuda Indonesia)

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan TPPU ditelusuri KPK lewat sejumlah suap. Transaksinya meliputi pemberian uang Rp 5,79 miliar dari Soetikno kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah.

Selain itu Soetikno juga mengirim S$ 1,2 juta ke Emirsyah untuk pelunasan apartemen Emir di Singapura. Bukan hanya itu uang Soetikno juga US$ 680 ribu dan € 1,02 juta mengalir ke perusahaan milik Emirsyah.

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata La Ode.