Kemenko Ekonomi Kritik Rencana Gubernur Anies Melarang Kendaraan Tua

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kendaraan terjebak kemacetan di jalan Casablanca, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membatasi usia kendaraan pribadi 10 tahun pada 2025.
7/8/2019, 06.00 WIB

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang kendaraan berusia diatas 10 tahun lalu lalang di jalanan Ibu Kota Jakarta per tahun 2025.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo memprediksi kebijakan tersebut justru akan memberi peluang masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Hal ini dikhawatirkan malah dapat meningkatkan volume kendaraan di Jakarta.

"Kalau masyarakat beli mobil lagi, jadi sama saja," kata Wahyu di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, (6/8).

(Baca: Kendaraan Usia 10 Tahun Dilarang Operasi, Pembelian Mobil Akan Naik)

Dia menilai usia kendaraan belum tentu berkorelasi dengan emisi yang dihasilkan. Oleh sebab itu kebijakan ini belum tentu akan menjadi solusi guna mengurangi pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan sejumlah pihak.

"Masih ada juga mobil pribadi diatas 10 tahun yang keadaanya masih bagus dan laik jalan," kata Wahyu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan