Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menegaskan, pihaknya dapat menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika tak kunjung melunasi utangnya kepada pemerintah. Cucu perusahaan Grup Bakrie itu terakhir melakukan pembayaran pada Desember lalu. Padahal, utang itu telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
Kementerian telah memberikan surat penagihan pertama setelah jatuh tempo berlalu. "Ini sudah lewat dari jatuh tempo. Pada akhirnya, aset mereka bisa disita kalau kami kemudian menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara," kata Isa di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).
Setelah surat penagihan yang ketiga diberikan dan utang tak kunjung dibayar, Isa mengatakan pihaknya akan segera menyita aset Lapindo. Perusahaan hingga saat ini terus mengirim surat berisi komitmen melunasi hutang kepada Kementerian.
Isa mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan berapa lama hingga akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. "Kalau tagihan seperti ini bisa beberapa bulan. Sekitar 3 sampai 6 bulan baru kami terbitkan lagi surat penagihannya," ujarnya.
(Baca: Siasat Lapindo Bayar Utang ke Pemerintah )
Selain itu, untuk penyitaan aset Bendahara Umum Negara (BUN), harus lebih hati-hati lagi karena didasari oleh perjanjian, bukan peraturan. Karena itu, Kementerian harus memastikan butir-butir perjanjian tersebut dijalani atau tidak.
"Mereka selalu update ke kami tiap satu atau dua minggu. Saya selalu dapat surat laporan progres sertifikasi barang jaminan tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk. Tapi kan kami pengennya dia bayar ya," ucap Isa. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui total keseluruhan aset yang dimiliki oleh Lapindo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, Kementerian akan terus menagih pelunasan utang tersebut. "Sejauh ini sudah kami sampaikan surat. Bahkan sudah ditandatangani pemiliknya dan sudah menjadi komitmen. Jadi akan terus kami hubungi," kata dia beberap waktu lalu.
(Baca: Lapindo Lewati Tenggat Utang Rp 1,5 T, Baru Jaminkan Tanah Lumpur 46Ha)
Sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2018, pokok utang dana talangan Minarak Lapindo yaitu sebesar Rp 773,382 miliar. Dana ini belum termasuk bunga 4% dengan perjanjian selama empat tahun sejak Juli 2015, atau sebesar Rp 126,83 miliar.
Selain itu, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran utang yaitu sebesar Rp 699,13 miliar. Dengan demikian, total utang dana talangan ganti rugi semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, yang wajib dibayarkan kepada pemerintah mencapai Rp 1,564 triliun per akhir 2018.
Sejauh ini, Lapindo baru melakukan pembayaran Rp 5 miliar pada Desember 2018. Sri Mulyani pun mengungkapkan akan terus menunggu perusahaan membayar utangnya. "Mereka sudah komitmen untuk melunasi utang tersebut. Hingga saat ini kami masih terus berkomunikasi kepada PT Minarak," katanya.
(Baca: Bayar Utang, Lapindo Tak Bisa Pakai Pengembalian Biaya Operasi Migas)