Pemerintah Belum Sosialisasi 5,2 Juta PBI BPJS dicabut Kepesertaannya

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
Penulis: Fahmi Ramadhan
31/7/2019, 06.12 WIB

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti kurangnya sosialiasi yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.

Kemensos dianggap baru menginformasikan mengenai penonaktifan PBI itu pada 16 Juli 2019 lalu. Padahal aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 79 tahun 2019 mulai berlaku pada Kamis, 1 Agustus 2019 besok.

Dengan aturan tersebut, sebanyak 5,2 juta peserta PBI jaminan kesehatan  akan dinonaktifkan dari keanggotaannya. Peserta PBI yang bersangkutan menjadi tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BPT) Kementerian Sosial.

"Artinya tidak ada waktu untuk memberi tahu kan kepada si orang orang miskin yang dicabut ini untuk menginformasikan anda sudah tidak jadi peserta lagi," kata Timboel ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa, (30/7).

Dia pun memberikan contoh mengenai persoalan sejenis yang pernah ia tangani. Ia mengatakan pernah ada sejumlah penghuni panti asuhan yang sebelumnya memiliki PBI namun tidak bisa digunakan karena telah dinonaktifkan.

(Baca: Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sistemnya Akan Diperbaiki)

Hal ini kata Timboel imbas dari kurangnya sosialisasi terhadap penghuni panti asuhan tersebut. Ia pun mempertanyakan kinerja Dinas Sosial apakah telah menginformasikan hal ini sebelumnya.

"Artinya nanti masyarakat miskin yang mau pake PBI, ketika dia mau pake sudah tidak aktif lagi, sementara itu dia butuh pada saat itu. Kan' persoalannya bagaimana pemerintah juga harus bisa mengantisipasi hal itu," ungkapnya.

Meski begitu Timboel mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2019 berbunyi jika peserta sebelumnya berasal dari PBI dan bisa beralih ke peserta mandiri dalam waktu 30 hari bisa mendaftarkan diri langsung tanpa harus mengikuti masa aktivasi selama 30 hari.

Namun ia menyebut karena informasi yang minim, hal ini masih banyak belum diketahui masyarakat khususunya yang mengalami hal tersebut. "Harusnya di informasikan bahwa peserta PBI tolong mengecek segera kepesertaannya apakah masih aktif atau tidak, kalo tidak aktif segera diinformasikan agar diaktifkan kembali," sebutnya.

(Baca: Jokowi Bahas Defisit BPJS Kesehatan, Belum Ada Opsi Kenaikan Iuran)

Reporter: Fahmi Ramadhan