Gugatan Praperadilan Kivlan Zein Kasus Senjata Kandas di Pengadilan

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pengadilan menolak gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
30/7/2019, 14.50 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang praperadilan Kivlan Zein di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7) seperti dikutip dari Antara.

Hakim Guntur menyatakan penetapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

(Baca: Kivlan Zen Optimistis Gugatan Praperadilannya Dikabulkan Hakim)

Hakim Guntur mengatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.

"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur.

Hakim juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait dengan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kivlan ditangkap setelah kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta.

(Baca: Amnesty Menduga Ada Penahanan Sewenang-Wenang saat Kerusuhan 21 Mei)

Polisi mengungkap peran Kivlan yang diduga memberikan perintah kepada para eksekutor, yakni H Kurniawan alias Iwan dan AZ. Kivlan diduga memberikan uang sebesar Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.

Kivlan juga diduga memberikan daftar nama target operasi kepada para eksekutor. Lebih lanjut, Kivlan dituding memberikan uang kepada eksekutor bernama Irfansyah dan Yusuf sebesar Rp 5 juta untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi target operasi, khususnya pimpinan lembaga survei.

Polisi juga menduga Kivlan memberikan uang kepada Irfansyah dan Yusuf di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta. Polisi menyita handphone milik Kivlan yang menjadi alat komunikasi dengan beberapa tersangka lainnya.

Kivlan sempat ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

(Baca: Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar)