SKK Migas: Pertamina Jadi Operator Corridor Sesuai Kesepakatan

Katadata
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan kontraktor eksisting telah sepakat Pertamina sebagai operator Blok Corridor mulai 2026.
29/7/2019, 18.30 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan memperpanjang kontrak bagi hasil Blok Corridor selama 20 tahun hingga 2043 kepada kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips sebesar 46%, Repsol 24%, dan Pertamina sebesar 30%. Uniknya, ConocoPhillips tetap menjadi operator Blok Corridor hanya hingga 2026, selanjutnya operator blok tersebut dipegang oleh Pertamina. 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan keputusan pembagian operator Blok Corridor sudah disepakati tiga kontraktor eksisting. Kesepakatan tersebut juga sebagai pengakuan bagi Pertamina untuk menjadi operator blok migas biarpun bukan pemegang mayoritas hak partisipasi.  

"Yang lain percaya dia sebagai operator, kami tidak paksakan, mereka bertiga sepakati itu. Kenapa setelah 2026, itu antar mereka sendiri, jadi itu tidak diwajibkan seperti itu," kata Dwi di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/7).

Lebih lanjut Dwi menyebut Pertamina harus mempersiapkan diri sebagai operator. Terutama terkait kesiapan investasi dan transisi di blok tersebut. 

(Baca: Skema Transisi Blok Corridor Tergantung Kemampuan Pertamina)

Halaman: