Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengabulkan surat pengajuan permohonan amnesti Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril dalam rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, (25/7). Dengan pemberian amnesti, terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril dapat terbebas dari jeratan hukuman enam bulan penjara setara denda Rp 500 juta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erna Surya Ranik memaparkan hasil putusan Komisi III beberapa waktu lalu kepada peserta rapat paripurna yang dihadiri 283 anggota dewan. Erna memaparkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang menjelaskan alasan pemerintah memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
"Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar saudara Baiq Nuril mendapatkan amnesti," kata Erna kepada peserta rapat.
(Baca: Komisi III DPR Akan Tentukan Nasib Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril)
Dalam kesempatan itu Erna juga menjelaskan pertimbangan Komisi III ketika memberikan amnesti tersebut. Menurutnya seluruh fraksi di komisinya itu mempertimbangkan dari berbagai aspek. Salah satunya yakni Baiq Nuril merupakan korban dari kekerasan terhadap perempuan.
Erna juga mengungkapkan Baiq Nuril merupakan korban kekerasan verbal. Serta respon yang dilakukan Baiq Nuril atas kekerasan tersebut merupakan tindakan pembelaan diri agar terhindar dari kekerasan psikologis.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang menjadi pimpinan rapat paripurna kemudian menanyakan pendapat tersebut ke peserta rapat paripurna. Secara aklamasi, peserta rapat paripurna menyetujui keputusan Komisi III.
Baiq Nuril yang mengikuti sidang paripurna menyambut bahagia atas persetujuan amnesti tersebut. Dia mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Preisden Jokowi yang telah mengajukan permohonan amnesti itu kepada DPR. "Terimakasih bapak Presiden, terimakasih kepada anggota DPR RI," kata Baiq Nuril.
Perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap tidak akan ada lagi kejadian serupa yang menimpa orang lain.
(Baca: Baiq Nuril Menangis, Berharap Jokowi Kabulkan Amnesti)