Polemik Garuda vs Vlogger Akibat Nihilnya Aturan Dokumentasi Kabin

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
19/7/2019, 17.33 WIB

Polemik Garuda Indonesia dengan vlogger Rius Vernandes ternyata memunculkan masalah regulasi yang selama ini belum tersentuh pemerintah. Apalagi vlogger bernama Rius Vernandes belakangan terseret isu hukum.

Rius dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat informasi atau dokumentasi elektronik. Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Kementerian Perhubungan selaku regulator keselamatan penerbangan ternyata juga tidak mengatur pengambilan video maupun foto kabin. Hal ini langsung terkonfirmasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Bangun Pramesti. “Belum ada,” kata Polana dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Kamis (18/7).

Aturan lokal seperti UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2019 hingga Peraturan Menteri Perhubungan pun tidak mengatur secara spesifik pengambilan gambar saat di pesawat. Hanya ada beberapa tindakan melawan hukum yang membahayakan penerbangan yang dijelaskan dalam UU. Tindakan tersebut di antaranya, menguasai pesawat secara tidak sah, menyandera orang di pesawat dan bandara, pesawat yang terbang secara ilegal, membawa senjata atau bom ke dalam pesawat tanpa izin, hingga menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

(Baca: Garuda vs Youtuber Rius, Kominfo Tanggapi Dorongan Revisi UU ITE)

Meski belum ada aturan yang mengatur secara spesifik swafoto serta video dalam pesawat, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan masyarakat agar memahami hal yang dilarang UU Penerbangan. Beberapa larangan yang diatur dalam UU tersebut tak boleh melakukan hal yang membahayakan keselamatan penerbangan, melanggar tata tertib penerbangan, merusak peralatan pesawat yang membahayakan keselamatan, berbuat asusila, mengganggu ketenteraman penerbangan, hingga mengoperasikan alat elektronik yang membahayakan navigasi.

"Jadi kalau selfie silahkan saja, yang tak boleh itu kalau ramai-ramai foto sampai ganggu penerbangan," kata Agus kepada Katadata.co.id, Rabu (18/9).  Agus menilai aturan dokumentasi kabin selama penerbangan tak perlu diatur, meski kini sudah muncul masalah. Dia hanya berharap masyarakat memahami bahwa penerbangan memiliki pola operasional dan aturan terbang yang baku.

Karena dinilai tidak ada yang dilanggar, Rius pun mendapat dukungan dari pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), agar kasusnya dihentikan. SAFEnet mengungkapkan tiga alasan, video Rius tidak ada unsur pencemaran nama baik, tak ada fitnah, serta tidak ada kebohongan. "Pemidanaan konsumen yang dilakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik,” demikian kata SAFEnet.

(Baca: Respons Warganet soal Imbauan Ambil Gambar oleh Garuda dan Grab)

 Soal aturan pengambilan gambar dan video memang tak begitu jelas diatur dalam regulasi penerbangan. Bahkan, otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (AS), FAA, tidak secara spesifik mengatur hal ini. Negara tersebut menyerahkan aturan tersebut kepada masing-masing maskapai.

Mengutip berbagai sumber, salah satu maskapai American Airlines hanya memperbolehkan pengambilan foto atau video untuk keperluan pribadi saja. Sedangkan foto atau video kru pesawat, peralatan, dan prosedur penerbangan sangat dilarang.

Adapun United Airlines memperbolehkan foto dan video diambil dalam penerbangan selama tidak melewati batas personal penumpang lain. Pengambilan video dan foto yang sekiranya berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan juga dilarang. "Termasuk apabila mengganggu kru," demikian dikutip dari laman United Airlines, Rabu (17/7).

Maskapai lokal juga terkesan tidak konsisten mengenai kebijakan dokumentasi saat penerbangan. Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, baik Garuda maupun pesaingnya, Lion Air, awalnya melarang kegiatan dokumentasi di pesawat. Namun, belakangan hal tersebut direvisi, sehingga penumpang tetap dapat mengambil gambar.

Garuda sempat mengeluarkan surat imbauan yang melarang penumpang mengambil gambar di pesawat. Maskapai ini menginstruksikan awak kabinnya memberitahukan penumpang dengan cara yang baik, kecuali bagi yang telah mendapat izin maskapai. "Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Pejabat Sementata SMFA Standardization Garuda Indonesia Evi Oktaviana pada 14 Juni lalu.

(Baca: Bukan Dilarang, Garuda Hanya Imbau Penumpang Tak Ambil Gambar di Kabin)

Sebagai informasi, masalah bermula saat Rius Vernandes yang mengulas perjalanannya di kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney - Denpasar - Jakarta. Lewat Instagram Stories-nya, Rius mengaku terkejut lantaran mendapatkan kartu menu makanan di penerbangan yang ditulis tangan. Meski begitu, ia memuji pramugari yang tanggap memberikan penjelasan bahwa kartu menu terbaru saat ini masih dalam proses pencetakan.

Namun, persoalannya belum berhenti. Rius bahkan menunjukkan foto dirinya yang menerima panggilan kepolisian. Rius dilaporkan oleh beberapa pekerja Garuda yang tergabung dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) yang tidak terima dengan video tersebut. Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengungkapkan postingan tersebut dinilai merugikan perusahaan tempat mereka bekerja.

Kini masalahnya telah selesai. Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan laporan karyawan yang menggugat Rius, sudah mencabut laporannya di kepolisian. “Pelapor dan terlapor sudah setuju mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan perkara ini, tidak menuntut balik aspek apa pun dan tidak mengajukan pernyataan di media massa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7).

Review negatif terhadap penerbangan Garuda di Youtube bukan pertama kalinya terjadi. Seorang penumpang Garuda Indonesia bernama Jansher Banaji mengunggah video betapa mengecewakannya pelayanan pramugari Garuda.

Ini lantaran makanan yang disediakan Garuda awalnya tak sesuai dengan permintaannya yakni non-vegetarian. Usai menunggu 30 menit, Jansher baru mendapatkan pesanannya. Adapun penerbangan yang dijalani adalah Mumbai-Denpasar yang saat ini telah ditutup Garuda. “Sebagai Youtuber, saya memiliki hak untuk membagikaan pengalaman (terbang) menyenangkan dan tak menyenangkan,” kata dia. Video yang diunggah pada 16 Oktober 2018, sampai saat ini telah ditonton 6.400 kali.

Sebenarnya, pengambilan konten video review penerbangan di pesawat merupakan konten yang jamak di Youtube. Bahkan, seorang vlogger penerbangan internasional yang bernama Sam Chui sempat mengambil dokumentasi maskapai Korea Utara yakni Air Koryo tujuan Beijing-Pyongyang. 

Dalam video yang diunggahnya di Youtube pada 7 Oktober 2016, Sam sempat merekam video saat lepas landas, mendarat, hingga ketika makanan datang. Meski demikian, tak ada video yang menunjukkan pelayanan pramugari. Sam hanya menggunakan foto saat pramugari mulai melayani penumpang.

"Ruang untuk kaki yang lega untuk penerbangan jarak pendek," tulis Sam mengomentari penerbangan maskapai bintang satu Skytrax tersebut. Meski demikian, berdasarkan penelusuran berita yang dilakukan Katadata.co.id , Sam tak pernah mengalami kendala hukum usai membuat video itu.

(Baca: Garuda Keluar dari Jajaran 10 Maskapai Top Dunia)