Resmi Terima Surat Amnesti Jokowi untuk Baiq, DPR Ambil Sikap di Bamus
DPR RI resmi menerima Surat Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan DPR RI sebelum memberi amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima dua surat tersebut.
"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/pres/07/2019," kata Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7). Ra
(Baca: Presiden Belum Terima Berkas Amnesti, Eksekusi Baiq Nuril Ditunda )
Setelah membacakan surat Jokowi dalam rapat paripurna yang hanya dihadiri 85 anggota, DPR menindaklanjuti dengan pembahasan di rapat Badan Musyawarah. "Nanti siang ada Rapat Bamus, nanti akan dibahas dalam Rapat Bamus tersebut," kata Agus.
Agus menyatakan hal tersebut setelah anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sempat mengajukan interupsi terkait pengumuman tersebut.
"Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril," tanya Rieke.
(Baca: Baiq Nuril Menangis, Berharap Jokowi Kabulkan Amnesti)
Dalam interupsinya itu, dirinya juga mengajak seluruh anggota DPR untuk turut mendukung perjuangan Baiq Nuril. Dalam rapat Bamus nanti, anggota DPR akan mengambil pertimbangan atas surat pengajuan amnesti dari presiden.
Baiq Nuril yang menghadiri sidang paripurna mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang selama ini telah membantu dirinya.
"Pertama saya berterima kasih kepada bapak presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini Alhamdulillah memberikan amnesti untuk saya," kata Baiq. Baiq sangat mengharapkan DPR dapat mendukung presiden dalam memberikan amnesti.