Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyatakan ekonomi kreatif memiliki potensi besar. Tahun ini, Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif diprediksi mencapai Rp 1.211 triliun atau tumbuh 9,6% dari tahun lalu. Pemerintah pun menyiapkan aturan untuk mendorong pengembangan lebih jauh ekonomi kreatif.
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 142 Tahun 2018 tentang rancangan induk pengembangan ekonomi kreatif nasional (Rindekraf). Tujuannya, menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan aturan ini membutuhkan kerja sama antarkementerian dan lembaga.
"Butuh sinergi dan kolaborasi yang intensif antarkementerian dan lembaga agar pelaksanaan Rindekraf menjadi optimal," kata Triawan dalam sosialisasi Rindekraf di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (15/7).
(Baca: Bekraf Berangkatkan Penyanyi Solo ke Los Angeles Susul Rich Brian)
Terdapat 12 arah kebijakan untuk pengembangan ekonomi kreatif dalam Perpres Rindekraf. Pertama, pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif. Kedua, pengembangan kota kreatif. Ketiga, peningkatan apreasiasi masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Keempat, penyediaan infrastruktur teknologi. Kelima, pengembangan kelembagaan. Keenam, peningkatan pembiayaan. Ketujuh, peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Kedelapan, peningkatan perlindungan kekayaan intelektual.
Kesembilan, penyediaan infrastruktur dan teknologi. Kesepuluh, pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik. Kesebelas, peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif. Terakhir, penguatan iklim usaha.
(Baca: Potensi Ekonomi Kreatif, Bekraf Bakal Bawa Modal Ventura ke Daerah)
Selain Perpres Rindekraf, Triawan mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah merancang Undang-Undang Ekonomi Kreatif. UU ini akan mengatur peran serta berbagai pihak dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bakal terus memastikan berjalannya kerja sama antarkementerian dan lembaga dalam pengembangan ekonomi kreatif. Ia pun optimistis keberadaan Perpres Rindekraf dan UU Ekonomi Kreatif bisa jadi landasan kerja sama yang baik.
Sejauh ini, Darmin menyebut kementeriannya sudah mulai mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Singosari yang fokus pada industri kreatif dan digital di Kabupaten Malang, Jawa Timur.