Gubernur Kepri, Dugaan Suap Ribuan Dolar Singapura dan Izin Reklamasi

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta
11/7/2019, 08.18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, dan lima orang lainnya dalam operasi penindakan Rabu, 10 Juli 2019. KPK juga mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Antara, Rabu (10/7). Enam orang yang diamankan terdiri dari pejabat dan pegawai Pemda, serta pihak swasta.

Tim penindakan KPK melakukan pemeriksaan awal di Polres Tanjungpinang. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK akan mengumumkan status dan dugaan kasus melalui Konferensi Pers.

(Baca: KPK Usut Puluhan Rekening Bank Luar Negeri di Kasus Rolls-Royce Garuda)

Antara melaporkan, ratusan warga Kota Tanjungpinang mendatangi Polres Tanjungpinang pada Rabu malam, untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. Tampak pegawai pemda, politisi, dan tokoh masyarakat berada di sekitar lokasi. “Kami ingin tahu hasilnya,” kata seorang warga bernama Rois.

Harta Kekayaan Gubernur Nurdin Basirun

Nurdin Basirun melaporkan, jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 5,87 miliar pada 2017. Ini tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan situs elhkpn.kpk.go.id.

Rinciannya, Nurdin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,46 miliar yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri. Kemudian, tiga kendaraan roda empat senilai Rp 370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012.

Selain itu, Nurdin memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 460 juta, kas dan setara kas senilai Rp 581,69 juta dan tidak memiliki utang.

Reporter: Antara