Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang tanpa suara bulat dalam pembebasan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Majelis hakim terdiri dari hakim Salman Luthan dengan posisi ketua dan dua anggota hakim yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin.
"Putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
(Baca: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung dari Jeratan Kasus BLBI)
Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata. Ketiga, Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," kata Saut.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada Informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. "Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," katanya.
(Baca: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Anggap KPK Melampaui Batas)
Dikabulkannya kasasi oleh MA ini juga berbanding terbalik dengan proses hukum yang telah ditempuh atas kasus tersebut selama ini. Sebelum memasuki ranah MA, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun hakim menolak permohonan dan menyatakan KPK dapat meneruskan proses penyelidikan.
Proses selanjutnya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) DKI Jakarta, tak ada perbedaan pendapat antarhakim dalam menyatakan Syafruddin bersalah.
Majelis Tipikor Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syafruddin. Hukuman diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Januari 2019 menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antar para hakim," kata Saut.
Meski merasa keberatan, KPK menghormati keputusan yang dibuat oleh MA. KPK menyebut akan melaksanakan amar putusan kasasi setelah mendapatkan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh MA terhadap Syafrudin atas kasus yang menjeratnya.
"Setelah kami menerima salinan keputusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku."
(Baca: Eks Kepala BPPN: Satu Detik Pun Dihukum, Saya Akan Banding)