Penandatanganan POD Blok Masela Tidak Harus Tunggu Pengawasan KPK

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, pembahasan revisi rencana pengembangan (POD) Blok Masela. Blok Masela diproyeksi akan menghasilkan LNG sebesar 9,5 juta ton per tahun (MTPA) dan gas pipa sebesar 150 mmscfd.
9/7/2019, 20.42 WIB

Pemerintah menunda penandatanganan revisi rencana pengembangan (POD) Blok Masela dengan alasan menunggu keterlibatan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sebab KPK diminta untuk melakukan pengawasan pengembangan Blok Masela untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, penandatanganan POD tidak harus menunggu keterlibatan KPK. Pasalnya, tugas dan fungsi KPK hanya melakukan pengawasan dalam bentuk kajian. "Tidak ada yang ditunggu dari KPK. Dalam pengawasan, KPK menjalankan fungsi monitoring seperti di undang-undang. Jadi melakukan kajian atas sistem, bukan audit," kata Pahala saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (8/7).

Karena itu, KPK tidak ikut mengevaluasi besaran nilai investasi yang sudah tertuang di dalam pokok-pokok kesepakatan (HoA) Blok Masela yang ditandatangani Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Inpex Corporation, selaku operator blok tersebut. "KPK tidak mengevaluasi kontrak. Jadi tidak menentukan kemahalan atau tidaknya," ujar Pahala.

(Baca: Masa Pengembalian Investasi Blok Masela Terancam Makin Panjang)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah masih menunggu keterlibatan KPK untuk mengawasi proyek tersebut demi mencegah terjadinya korupsi. Luhut pun meminta pengawasan yang dilakukan KPK tidak memperlambat pengembangan Blok Masela.

"Mereka tidak boleh lama-lama. Jangan juga pencegahan itu malah nanti jadi memperlambat," kata Luhut saat ditemui di Jakarta pekan lalu.

Saat dimintai keterangan mengenai hal ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto belum merespon pesan yang dikirimkan oleh Katadata.co.id. Begitu juga dengan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, yang tidak menjawab ketika dihubungi terkait penandatangan revisi Blok Masela. 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan penandatanganan revisi POD Blok Masela dijadwalkan pada akhir Juni lalu di Jepang. Namun, hingga kini pemerintah dan Inpex belum juga melakukan hal itu.

Blok  Masela diproyeksi akan menghasilkan LNG sebesar 9,5 juta ton per tahun (MTPA) dan gas pipa sebesar 150 mmscfd. Estimasi biaya investasinya berkisar US$ 18 miliar- US$ 20 miliar.

(Baca: Pemerintah Tetapkan Lokasi Kilang LNG Masela, Ada Risiko Mafia Lahan)

Reporter: Verda Nano Setiawan