Baiq Nuril Mau Ajukan Amnesti, Kejaksaan Tak Buru-buru Eksekusi

ANTARA FOTO/Hero
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
8/7/2019, 18.35 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram tersebut. Dengan ditolaknya PK yang diajukan, hukuman kasasi enam bulan penjara setara denda Rp 500 juta menanti Baiq.

"Semua hak hukumnya sudah dilalui, kemudian kami juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa, yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7) dikutip dari Antara.

MA menolak PK karena Baiq dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dianggap menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

(Baca: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Setelah MA Tolak PK)

Baiq Nuril dan tim penasihat hukumnya berencana mengajukan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada hari ini mereka bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membicarakan soal permohonan amnesti.

"Kami akan lihat dulu seperti apa. Nanti Pak Presiden juga akan memberikan kebijakan seperti apa karena beliau juga punya kewenangan untuk itu tapi secara hukum, proses hukumnya sudah selesai," kata Prasetyo.

Prasetyo berjanji Kejaksaan Agung tidak akan terburu-buru dan serta merta mengeksekusi yaitu membawa Baiq Nuril ke penjara asalkan Baiq Nuril tidak terkesan ingin melarikan diri.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

(Baca: Koalisi Save Nuril Ingin Amnesti, Jokowi Tawarkan Grasi)

MA Keberatan Dianggap Maladministrasi

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyatakan keberatan atas Ombudsman RI yang menyebutkan adanya malaadministrasi dalam putusan peninjauan kembali perkara dengan terdakwa Baiq Nuril.

"Kami tidak bisa menerima kalau dikatakan seperti itu, karena Perma Nomor 3 Tahun 2017 itu menyangkut bagaimana penegak hukum dalam hal ini hakim, bersikap dan beracara di dalam menghadapi perkara yang melibatkan perempuan," kata Andi.

Andi mengatakan pasal yang dikenakan kepada Baiq Nuril sebagai terdakwa sama sekali tidak terkait dengan pelecehan seksual, melainkan Undang Undang ITE.

"Perma Nomor 3 Tahun 2017 itu hanya pedoman bagaimana kami, hakim, harus bersikap dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan maka tidak boleh mendiskreditkan perempuan," kata Andi.

(Baca: MA Vonis Guru Nuril 6 Bulan, Jokowi Ramai-ramai Didesak Beri Amnesti)

Lebih lanjut Andi menjelaskan putusan peninjauan kembali dengan terdakwa Baiq Nuril merupakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran atau pendistribusian informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan perkara mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, merupakan perkara tersendiri yang berkasnya tidak dilimpahkan ke pengadilan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, karena tidak memiliki cukup bukti.