KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019, Dilantik Oktober

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Aparat kepolisian memasang pagar kawat berduri di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/6/2019).
Penulis: Pingit Aria
30/6/2019, 17.42 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebagai capres-cawapres terpilih. Ketetapan dalam sidang pleno pada Minggu (30/6) sore ini sekaligus mengakhiri tahapan Pilpres 2019.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Ketetapan itu kemudian dikuatkan oleh keputusan KPU yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman. “Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan, di Jakarta pada Minggu 30 Juni 2019,” katanya.

(Baca juga: Jokowi-Ma’ruf Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Hari Ini)

Salinan berita acara dan salinan keputusan KPU disampikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden melalui Sekretariat Negara, Bawaslu, DKPP, partai politik peserta pemilu 2019 dan kepada capres dan wapres terpilih.

Penetapan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma'ruf selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.

Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.

(Baca juga: Koalisi 02 Berakhir, AHY Ucapkan Selamat pada Jokowi-Ma’ruf)

Tak terima, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Kubu Prabowo-Sandi menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu petahana selama Pilpres 2019 berlangsung. Namun, dalam sidang putusan pada Kamis (27/6), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.

Untuk menjamin keamanan rapat pleno hari ini, 10.811 aparat gabungan TNI-Polri yang akan disiagakan di sekitaran Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.  “Untuk kegiatan hari ini, kami tidak mengeluarkan izin bagi kelompok massa yang akan melakukan aksi," kata Kepala Polisi Resort (Kapolres) Jakarta Pusat, Hary Kurniawan.

Reporter: Fahmi Ramadhan