Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau media sosial terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6). Sejauh ini situasi masih kondusif sehingga tak ada pembatasan media sosial seperti yang sempat dilakukan saat kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menyatakan, Tim AIS bekerja lebih intensif untuk memantau percakapan publik di media sosial dan media online selama pembacaan putusan MK hari ini.
Menurutnya, sampai 12.00 siang tadi, hasil pantauan Kominfo tidak terjadi peningkatan atau eskalasi hoaks dan hasutan provokatif di medsos. Ada beberapa tagar di twitter dan IG serta Facebook yang membicarakan sidang MK, tapi secara umum kondisinya masih dianggap kondusif.
(Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)
"Jadi kami menyimpulkan belum ada alasan untuk lakukan pembatasan fitur media sosial saat ini," ujarnya, Kamis (27/6).
Sebelumnya, pembatasan media sosial untuk membendung sebaran hoaks pernah dilakukan pada kerusuhan 22 Mei 2019. Saat itu, Kominfo menemukan lebih banyak akun penyebar hoaks atau hasutan dan provokasi di media sosial. Bahkan URL kanal yang digunakan untuk penyebaran hoaks di angka 600 sampai 700.
Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak sebarkan hoaks dan informasi menyesatkan via internet jelang dan selama pembacaan putusan MK hari ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan, telah ada ratusan akun yang ditutup karena terkait berita bohong atau hoaks. "Mari kita jaga dunia maya kita untuk tidak memantik hoaks dan tidak menyebarkan hoaks. Apalagi yang bersifat provokasi, hasutan dan sebagainya," katanya beberapa waktu lalu.
Rudiantara menyebut sampai saat ini hoaks atau informasi yang bersifat menghasut masih berseliweran di media sosial. Tindakan penutupan akun pun terus dilakukan.
(Baca: MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tak Dijadikan Ajang Hujat dan Fitnah)