Jelang Putusan MK, Moeldoko: 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta

Katadata/Fahmi Ramadhan
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan Kemanusiaan menggelar aksi di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada hari ini (26/6). Mereka berencana menggelar aksi serupa besok (27/6).
27/6/2019, 07.40 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah telah mendeteksi 30 orang terduga teroris yang masuk ke Jakarta. Kedatangan kelompok ini diduga untuk menyusup ke dalam aksi massa jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Ia memastikan, saat ini keamanan nasional masih terkendali dengan baik. "Sudah kami lihat dan kenali tapi tidak usah khawatir kalau terjadi sesuatu, tinggal kami ambil aja," katanya di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6). 

Adapun untuk mengantisipasi kerawanan menjelang sidang putusan MK hari ini, Moeldoko menyebut sudah ada 40 ribu TNI-Polri yang berjaga. Kekuatan keamanan ini untuk mengantisipasi demo yang diperkirakan akan dilakukan oleh 2.500 hingga tiga ribu orang.

Moeldoko menambahkan, kelompok teroris tersebut rencananya akan ikut serta dalam kegiatan aksi massa nantinya. "Kelompok ini tidak menginginkan adanya rekonsiliasi kedua kubu calon presiden 2019," ucap dia. Mereka juga tidak menyukai kelancaran proses sidang MK.

Namun, Moeldoko enggan mengungkapkan identitas kelompok teroris itu. Dia hanya mengatakan, mereka telah memiliki jaringan terorisme dan pemerintah sedang memetakan hal tersebut. 

(Baca: Besok, PA 212 Berencana Gelar Aksi Kawal Putusan Sidang MK)

Ia mengingatkan agar para pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, untuk tidak turun ke jalanan. Tapi menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik atau dengan konstitusional. Hal ini pun sesuai dengan imbauan Prabowo sebelumnya. 

Pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada siang ini. Pembacaannya dilakukan lebih awal dari jadwal semula, esok hari. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan sengketa ini diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, MK diminta mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

(Baca: Massa di Sekitar Gedung MK Sempat Bersitegang dengan Polisi)

Reporter: Agatha Olivia Victoria