Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019 dari jadwal semula dijadwalkan pada Jumat (28/6). Berdasarkan jadwal dalam laman resmi MK, pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6) dikutip dari Antara.
(Baca: Mabes Polri Imbau Tak Ada Pengerahan Massa saat Pembacaan Putusan MK)
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.
Sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh calon pasangan presiden-wapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6). Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon.
(Baca: Tunggu Hasil Sidang di MK, Prabowo Masih Enggan Bertemu dengan Jokowi)
Sidang berlangsung lima hari secara terbuka digelar pada 18-21 Juni 2019. Pada Selasa (18/6) sidang mendengarkan jawaban pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (21/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.