Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang Persaudaraan Alumni (PA) jelang putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019. Sebab, menurut dia, aksi seperti itu merupakan hak konstitusional dari masyarakat.
"Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).
Meski demikian, Dahnil menyampaikan bahwa rencana aksi jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Dahnil mengaku pihaknya telah berulang kali mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan aksi.
(Baca: Tunggu Hasil Sidang di MK, Prabowo Masih Enggan Bertemu dengan Jokowi)
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga ingin para pendukung menghormati putusan MK. "Apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate (sah) dan yang tidak,” kata Dahnil.
Masyarakat dapat mendukung Prabowo-Sandiaga dengan kegiatan yang damai. Dahnil mengatakan, salah satu caranya adalah dengan berdoa.
Selain itu, menurutnya masyarakat dapat membantu Prabowo-Sandiaga dengan memberi masukan dan informasi kepada hakim MK melalui sarana publik. "Termasuk melalui media seperti ini," kata dia.
(Baca: Hakim MK Gelar Rapat Bahas Sengketa Pilpres 2019)
Sekadar informasi, PA 212 berencana menggelar kegiatan Halal Bihalal Akbar di depan gedung MK, Jakarta pada 24-28 Juni 2019. Agenda acara tersebut rencananya terdiri dari pembacaan zikir, doa, dan selawat.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, Halal Bihalal Akbar bukanlah seruan politik. Kegiatan tersebut merupakan aksi bela agama dan menegakkan keadilan. "Maka, aksi kami tidak boleh untuk partai dan juga tokoh politik. Adapun yang hadir harus lepaskan urusan partainya," katanya.
(Baca: BPN Klaim Pemufakatan Curang dalam Pilpres 2019 adalah Fakta)