Hakim MK Gelar Rapat Bahas Sengketa Pilpres 2019

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
24/6/2019, 08.58 WIB

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2019. Melalui RPH, sembilan Hakim Konstitusi akan berdebat atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

Mereka akan menyandingkan dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandiaga dengan alat bukti yang telah diberikan. Majelis hakim MK juga akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak, baik Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu.

Lebih lanjut, majelis hakim MK juga akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli. “Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup persidangan pada Jumat (21/6).

Anwar memastikan, majelis hakim MK akan bersikap objektif. Kesembilan hakim juga akan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan saksi dan ahli yang ada untuk membuat putusan paling lambat pada Jumat, 28 Juni 2019.

InsyaAllah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

(Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jadi "Panggung Debat" Para Alumni UGM)

Persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK telah berlangsung sejak 14 Juni lalu. Masing-masing pihak telah memberikan keterangan dan alat bukti di depan persidangan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu