Sidang Sengketa Pilpres di MK Jadi "Panggung Debat" Para Alumni UGM

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
22/6/2019, 09.30 WIB

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, kemarin Jumat (21/6) menjadi ajang perdebatan para alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Tercatat, ada sembilan orang alumni UGM yang hadir, baik dari anggota majelis hakim MK, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hingga saksi ahli.

Hal tersebut awalnya diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi mengatakan, ada tujuh orang dalam persidangan yang merupakan alumni UGM.

Selain dirinya, ada pula Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo. Keduanya merupakan saksi ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf.

(Baca: Jejak Sengketa Pilkada di MK: Diskualifikasi Calon hingga Pemilu Ulang)

Kemudian, alumni UGM yang ada di Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Denny Indrayana, Iwan Satriawan, dan Lutfi Yazid. Selain itu, ada pula Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang merupakan alumni UGM.

“Kalau kita lihat perdebatan tadi seperti perdebatan panggung orang-orang UGM sebetulnya,” kata Saldi.

Saldi lantas berseloroh jika sidang PHPU ini menjadi ajang pertarungan para alumni UGM. Dia khawatir para alumni UGM hanyalah ‘bertengkar di dalam ruang sidang.

Namun, mereka tetap akur ketika berada di luar sidang. “Jadi agak repot kalau begitu sebetulnya," kata Saldi.

Setelah itu, Saldi pun menyampaikan pertanyaan kepada Edward dan Heru. Hal itu diikuti oleh para Hakim Konstitusi lainnya.

Setelah Edward dan Heru menjawab seluruh pertanyaan para Hakim Konstitusi, Ketua MK Anwar Usman tiba-tiba memprotes. Sebab, namanya dan Hakim Konstitusi Aswanto tak disebut sebagai alumni UGM.

Padahal, Anwar juga menempuh pendidikan doktoral bidang ilmu studi kebijakan di Kampus Biru pada 2010. Ada pun, Aswanto pernah mengambil gelar Magister di UGM pada 1992.

“Dari tadi saya sama Pak Wakil (Aswanto)? merasa sedih saya sama Yang Mulia Pak Wakil tidak diakui. Gimana ceritanya? kami juga kan alumni,” kata Anwar.

(Baca: Ahli Jokowi-Ma’ruf Nilai Tak Tepat Selesaikan Pelanggaran TSM di MK)

Anwar lantas merasa terharu dengan suasana persidangan selama sepekan terakhir. Dia berterima kasih kepada semua pihak bisa menjaga kondusivitas selama sidang berlangsung.

“Bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini. Kedekatan yang luar biasa,” kata Anwar.

Proses persidangan setelah ini akan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diputuskan paling lambat pada 28 Juni 2019. Anwar memastikan majelis hakim MK akan bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan saksi dan ahli yang ada untuk membuat putusan.

“InsyaAllah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.