Bantah Kecurangan, Tim Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli di Sidang MK

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/6/2019, 09.57 WIB

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bakal kembali digelar pada Jumat (20/6) pagi. Sidang yang berlangsung di hari lima ini akan mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait, yakni Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya berencana membawa dua saksi dan dua ahli dalam persidangan kali ini. Mereka akan memberi keterangan yang membantah adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019.

“Mereka akan menjelaskan pastinya terkait dengan tuduhan adanya TSM,” kata Luhut di gedung MK, Jumat (21/6).

(Baca: KPU Sebut Amplop Form C1 Temuan Saksi Prabowo Tak Pernah Digunakan)

Kedua saksi yang akan dihadirkan, yakni Anas Nashikin dan Candra Irawan. Anas merupakan Panitia Pelaksana Training TOT bagi seluruh saksi Jokowi-Ma’ruf di seluruh Indonesia. Sementara, Candra merupakan saksi Jokowi-Ma’ruf ketika melakukan rekapitulasi tingkat nasional di gedung KPU, Jakarta.

Ada pun, dua ahli yang dihadirkan, yakni Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo. Edward diketahui sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), sedangkan Heru merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA).

Pada sidang Kamis (20/6), Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadirkan saksi sama sekali di persidangan. Keputusan itu setelah mencermati persidangan yang menghadirkan saksi dari pemohon, yakni Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

(Baca: Hakim MK Nilai Tak Tepat Gunakan Situng untuk Mendebat Hasil Pemilu)

Meski demikian, KPU tetap menghadirkan ahli untuk bisa memberikan keterangan yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi merupakan Guru Besar Ilmu Komputer ITB. Dia juga merupakan Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) (Tbk).

Ketika bersaksi, Marsudi menjelaskan bahwa upaya rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan ada gunanya. Sebab, hal tersebut tidak berdampak pada hasil penghitungan suara dalam Pilpres 2019.

Keberadaan Situng semata-mata sebagai alat memberikan informasi secara cepat mengenai hasil Pilpres 2019 kepada masyarakat. Alhasil input data formulir C1 langsung dilakukan dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara, penghitungan suara Pilpres 2019 secara resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Rekapitulasi pun dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh seluruh pihak.

"Situng tidak ada gunanya mau direkayasa. Percuma saja," ujar Marsudi di gedung MK, Kamis (20/6).

(Baca: Profil Dua Saksi Ahli Tim Prabowo yang Persoalkan Situng KPU )

Lebih lanjut, Marsudi menilai tingkat keamanan yang dimiliki Situng KPU sudah cukup baik. Salah satu faktornya karena Situng hanya bisa diakses oleh internal KPU. Sedangkan, pihak luar tak bisa mengaksesnya.

Keamanan juga terjamin karena Situng memiliki tiga komponen yang disebut disaster recovery center. Salah satu komponen tersebut ditempatkan di KPU. Sementara, dua lainnya berada di lokasi yang dirahasiakan.

“Jadi kalau ada kejadian, misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang, masih ada dua server lain yang akan berjalan,” kata Marsudi.