Moeldoko Bantah Kesaksian Keponakan Mahfud MD: Pelintiran 'Ngawur'

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dibawa oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
20/6/2019, 18.45 WIB

Ketua Harian Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amien Moeldoko membantah pernyataan saksi dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Hairul Anas mengatakan pernah dapat materi dengan judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' dari Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan materi yang disampaikan mengenai demokrasi yang mengedepankan kebebasan bisa memunculkan hal apapun, termasuk kecurangan. "Saya tidak mengajarkan mereka untuk berlaku curang, (dengan mengatakan) dalam sebuah demokrasi kecurangan adalah hal yang wajar, itu sebuah pelintiran yang ngawur," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (20/6).

(Baca: Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya di Sidang MK Masih Mentah)

Dalam kesaksian di KPK pada Kamis dini hari, keponakan Mahfud MD ini menceritakan saat pelatihan TKN Jokowi-Maruf, ia diberi salah satu materi dengan judul “Kecurangan Bagian dari Demokrasi” yang ditayangkan oleh Kepala Staff Presiden, Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, dia tak memberikan materi atau tekanan untuk perbuatan curang dalam Pemilihan Presiden. Moeldoko juga mengutip keterangan Hairul dalam sidang MK yang menyatakan tidak ada permintaan untuk berbuat curang.

Moeldoko menyebutkan  materi yang dia tekankan dalam pembekalan untuk TKN adalah kewaspadaan serta cermat dalam situasi. Dia meminta supaya para saksi tidak menganggap enteng proses demokrasi bakal berjalan tanpa sedikit pun kecurangan.

(Baca: Saksi Ahli Nyatakan Situng Tetap Aman Meski KPU Kejatuhan Pesawat)

Menurut Moeldoko, laporan Hairul sebagai saksi dalam sidang sudah tidak sesuai konteks. "Justru yang kami inginkan anak-anak mewaspadai, jangan sampai ada kecurangan terjadi. Siapa pun mereka," ujarnya.

Dia menyebut kubu Prabowo-Sandi mengedepankan narasi tim Jokowi-Amien melakukan kecurangan sejak masa kampanye. Hingga kini dalam sidang MK, saksi dan bukti yang dibawa tidak membuktikan adanya tudingan telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Moeldoko merasa ada upaya untuk menggiring kepada publik atas pembentukan opini. "Dengan berbagai indikasi saya berani mengatakan, sesungguhnya menurut saya itu dari pihak sebelah juga memproduksi kebohongan yang TSM," katanya lagi.

(Baca: Hakim MK Nilai Tak Tepat Gunakan Situng untuk Mendebat Hasil Pemilu)