DPR Sebut RUU Migas Bisa Cepat Disahkan Bila DIM Segera Masuk

Arief Kamaludin | Katadata
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menyerahkan draft revisi Undang-Undang Migas ke DPR RI karena Draft Isian Masalah (DIM) belum ditandatangani lima menteri terkait.
20/6/2019, 16.59 WIB

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tertahan lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah. DPR menyatakan RUU tersebut bisa cepat disahkan bila DIM segera masuk. 

Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menjelaskan pihaknya sudah merampungkan draf RUU Migas. Maka itu, ia optimistis jika DIM segera masuk maka tidak perlu waktu lama untuk pengesahan RUU tersebut. Adapun DIM harus ditandatangani lima menteri.

Kelima menteri yang dimaksud yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Harapan kami kalau sudah ada paraf lima Menteri, baru bisa diluncurkan," kata Nasyirul saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/6). 

(Baca: Pembahasan RUU Migas Tertunda, Iklim Investasi Bisa Makin Lesu)

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan pemerintah sudah menyusun DIM.  "Tapi ada beberapa Menteri yang belum tanda tangan," kata dia. Namun, ia tak menjelaskan mengenai menteri yang belum menandatangani dan penyebabnya.

Nasyirul mengatakan, bila pun prosesnya tidak bisa cepat, sehingga RUU Migas tidak bisa disahkan pada DPR periode ini, maka tidak masalah. Ia meyakinkan pembahasan RUU Migas tidak akan dimulai dari awal dengan DPR yang baru. Apalagi, draf RUU Migas sudah ada.

"Tidak mungkin dong kita sudah bahas mati-matian kita potong begitu saja," ujarnya.

Adapun Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, jika pembahasan revisi UU Migas tidak selesai pada akhir periode DPR saat ini, maka prosedur revisi UU Migas harus diulang dari awal.

DPR harus memasukkan RUU Migas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian DPR membentuk Panitia Kerja (Panja), dan mengkaji kembali draf RUU Migas yang sudah ada.

(Baca: Menimbang Arahan Jokowi dalam Konsepsi Kelembagaan Hulu Migas)

Padahal, terbitnya UU Migas yang baru sangat penting bagi kelanjutan investasi hulu migas Indonesia. Sebab, investor mengeluhkan tidak ada kepastian hukum di sektor hulu migas Indonesia karena belum adanya UU Migas yang baru.

"Investor ingin jelas dengan siapa mereka harus deal. Sementara ganjalan dalam RUU hari ini kan ada yang berkaitan dengan kelembangaan SKK Migas dan Pertamina. Buat investor itu jadi tanda tanya," kata Fabby ketika dihubungi Katadata.co.id, pekan lalu.

Reporter: Verda Nano Setiawan