Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia menemukan progres teranyar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dokumen-dokumen baru tersebut dipelajari. Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017, namun sampai saat ini KPK belum menahan mereka.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan, misalnya apakah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka untuk mengklarifikasi beberapa isu-isu atau dokumen-dokumen atau fakta-fakta baru yang didapatkan atau pemeriksaan saksi yang lain,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6) malam.
(Baca: DPR Akan Panggil Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar)
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Ada pula dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS oleh Garuda pada periode 2005-2014.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda 671 juta poundsterling (sekitar Rp 11 triliun). Rolls Roys divonis melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
(Baca: Buntut Kasus Emirsyah, Garuda Gencarkan Renegosiasi dengan Rolls Royce)
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.